TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan kabar baik bagi keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610, soal klaim asuransi.
Dilansir TribunWow.com dari akun Instgram Hotman Paris, @hotmanparisofficial, Minggu (2/12/2018), Hotman mengatakan investor di Amerika telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan Boeing.
"Halo selamat pagi para korban jatuhnya pesawat Lion, saya baru saja dapat WA (pesan WhatsApp) dari Amerika bahwa sudah ada press release yang mengumumkan bahwa gugatan class action telah diajukan kepada Boeing di Amerika," ujar Hotman Paris dalam video unggahannya.
Dia mengatakan bahwa keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610 bisa melakukan klaim dan akan mendapat ganti rugi yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi di Inggris.
"Jadi investor sudah menggugat Boeing di Amerika. Jadi kepada para keluarga korban pesawat Lion Air ada klaim yang bisa diajukan sangat besar yaitu third party liability dari Boeing yang akan dibayar perusahaan asuransi di Inggris," tambah Hotman Paris.
• Sebut Anaknya Tertekan, Ayah Pengantin Crazy Rich Surabayan Sempat Ingin Batalkan Pernikahan
Hotman Paris juga mengingatkan agar keluarga korban JT 610 tidak menyia-nyiakan klaim asuransi tersebut lantaran jumlahnya yang mencapai jutaan dolar.
"Jangan sia-siakan itu karena jumlahnya jutaan dolar," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, melalui postingan akun Instragamnya pada pada Sabtu (01/12/2018), Hotman Paris dan pengacara dari firma hukum Internasional, Ribbeck Law Chartered akan membantu keluarga korban untuk menuntut perusahaan Boeing di Amerika Serikat.
Hotman Paris memberikan keterangan bersama para pengacara yang akan membantu keluarga korban jatuhnya Lion Air PK-LQP rute penerbangan JT 610.
Hotman Paris sempat mengungkapkan sejumlah kemungkinan ancaman yang bisa atau diambil oleh Lion Air untuk menghadapi kasus ini.