Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sidang perdana Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap, akan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
Sidang Pangonal Harahap akan digelar pekan depan.
"Sesuai dengan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada tanggal 13 Desember 2018 di Pengadilan Negeri Medan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (3/11/2018).
Baca: KPK Limpahkan Penyuap Walikota Pasuruan dan Barang Buktinya ke Tahap Penuntutan
Dikatakan Febri, dakwaan dan berkas perkara Pangonal telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan pada 29 November 2018 lalu.
KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap bersama orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong sebagai tersangka.
Baca: KJRI Jeddah Serahkan Tiga Primaduta Award dari Presiden RI Kepada Pengusaha Saudi
KPK menduga ada pemberian uang dari Asiong kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Ada bukti transaksi sebesar Rp500 juta didapat KPK ketika mereka di OTT.
Uang itu diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal yang berjumlah sekitar Rp3 miliar.
Baca: Ketua Umum PAN Sebut Reuni Akbar 212 Sebagai Gerakan Hati
Uang itu diberikan Asiong ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan orang kepercayaannya, Afrizal Tanjung dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
Belakangan, KPK mendapatkan temuan baru bahwa ada penerimaan lain yang diterima Pangonal dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu sebanyak Rp46 miliar selama periode 2016-2018.