TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kinerja dan kedisiplinan Anggota DPR RI kerap mendapat sorotan dan kritikan dari masyarakat luas.
Cibiran dari masyarakat tersebut tak bisa dihindari lantaran dalam berbagai rapat terbuka DPR RI menunjukkan kurang disiplinnya dan kurang ‘greget’-nya kinerja anggota DPR RI.
Termasuk dalam rapat paripurna kesembilan DPR RI masa sidang 2018/2019 yang digelar Senin (3/12/2018) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam daftar hadir terlihat hanya 151 anggota DPR RI yang menghadiri sidang paripurna tersebut, 138 mengajukan izin serta 271 lainnya tak hadir tanpa keterangan.
Tercatat hanya 289 anggota DPR RI yang mengisi daftar kehadiran dari total 560 orang.
Baca: Rochy Putiray Yakin Klub Ini Juara Liga 1 2018, Singgung Soal Persib Bandung Hingga Ajak Taruhan
Sehingga sidang paripurna yang membahas RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), RUU Minyak dan Bumi, RUU Pertembakauan, dan RUU Larangan Minuman Beralkohol tampak sepi dari anggota DPR RI.
Secara detail ada 27 anggota Fraksi PDI Perjuangan yang hadir dari total 109 anggota, 25 anggota Fraksi Golkar hadir dari 91, 16 anggota Fraksi Partai Gerindra hadir dari total 73, 20 anggota Fraksi Partai Demokrat dari total 61 serta 10 anggota Fraksi PAN dari total 48.
Baca: Polisi Periksa Napi Lapas Banda Aceh yang Sudah Tertangkap
Kemudian hanya 13 anggota Fraksi PKB yang hadir dari total 47, 10 anggota Fraksi PKS yang hadir dari total 40, 11 anggota Fraksi PPP hadir dari total 39, 12 anggota Fraksi Nasional Demokrat hadir dari total 36, dan 7 anggota Fraksi Hanura yang hadir dari total 16.
Sementara itu sidang paripurna itu juga dimulai terlambat satu jam dari jadwal awal pukul 10.00 WIB.
Meskipun tampak sepi tapi segala keputusan yang ditetapkan dalam sidang paripurna itu sah karena memenuhi kuorum yaitu dihadiri 50 persen plus satu anggota DPR RI.
“Ada total 289 anggota yang mengisi daftar kehadiran dari seluruh fraksi, kuorum telah tercapai,” ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin sidang paripurna.
Sehingga keputusan dalam rapat paripurna itu termasuk lima anggota DPR RI yang dilantik melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) itu pun sah menurut hukum.