TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dari Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yakni Erwin Kallo mengatakan Jaksa Agung HM Prasetyo tidak membaca berkas perkara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Yayasan Supersemar.
Tudingan Erwin merujuk pada permintaan Prasetyo agar Tommy mengembalikan Gedung Granadi yang diduga merupakan aset Yayasan Supersemar.
Menurutnya hal ini tidak masuk akal lantaran posisi kliennya yang hanya sebagai tenant atau penyewa gedung.
"Loh klien saya ini kan penyewa. Dia ini bukan pemilik dari gedung melainkan hanya sebagai penyewa. Bagaimana mungkin harus menyerahkan gedung yang bukan miliknya? Klien saya menyewa atas nama PT. Humpus," ujar Erwin, di Ruang Truntum, Gedung Granadi, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2018).
Baca: Partai Tommy Soeharto Akan Polisikan Ahmad Basarah
Selain itu, ia menegaskan bahwa Gedung Granadi bukanlah kantor DPP dari Partai Berkarya.
Kantor DPP Partai Berkarya, kata dia, beralamatkan di Jl. Pangeran Antasari No. 20, Cilandak, Jakarta Selatan.
Ia juga menyebut kliennya tak memiliki keterkaitan dengan Yayasan Supersemar.
Sehingga ia meminta Jaksa Agung lebih teliti dalam membaca berkas sebelum berbicara di depan publik.
Karena, ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepada Tommy merugikan kliennya.
"Lebih baik baca berkas terlebih dahulu. Supaya tahu duduk permasalahannya seperti apa," kata dia.
"Sangat merugikan klien kami selaku pengusaha nasional dan internasional," imbuhnya.