TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan, pihaknya telah menemukan kerugian negara yang timbul dalam kasus pengelolaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia.
"Polisi sudah menemukan ada permasalahan di dokumen pertanggungjawaban keuangan Pemuda Muhammadiyah yang berpotensi melawan hukum dan merugikan negara," ujar Bhakti ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/12/2018).
Kendati demikian, Bhakti belum menyebutkan berapa nilai kerugian negara tersebut.
Menurut dia, kesimpulan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti selama sepekan terakhir serta data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami akan mendiskusikan hal ini dengan ahli," ucap Bhakti.
Baca: Kasus Kemah Pemuda, Polisi Periksa Tiga Pengurus Pemuda Muhammadiyah
Adapun kemah Pemuda Islam Indonesia ini digelar dengan menggunakan dana APBN Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) RI tahun anggaran 2017.
Kegiatan ini melibatkan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah.
Namun, polisi hanya menemukan indikasi tindak pidana berdasakan laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah. Polisi telah menaikkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.
Dalam tahap penyelidikan, polisi memanggil sejumlah pihak untuk mengklarifikasi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan yang digelar di pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada tanggal 16-17 Desember 2017 ini.
Kemudian dalam tahap penyidikan, polisi telah memanggil Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 Dahnil Anzar dan Ketua Panitia Kemah dari Muhammadiyah Ahmad Fanani dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Polisi juga telah memanggil anggota Pemuda Muhammadiyah Abrar Aziz, Virgo Sulianto Gohardi, dan Nasikhudin yang menjabat sebagai bendahara dan sekretaris kemah dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Temukan Kerugian Negara dalam Pengelolaan Dana Kemah Pemuda Muhammadiyah"
Penulis : Sherly Puspita