News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Rocky Gerung Akui Dikirim Foto Lebam Ratna Sarumpaet

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Politik Rocky Gerung di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (12/11/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rocky Gerung mengaku sempat menerima empat buah foto dari tersangka kasus dugaan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

Foto tersebut bergambar wajah lebam Ratna yang diklaim akibat dianiaya. Meski kenyataannya adalah akibat operasi plastik.

"Menerima foto, tapi saya menerima itu jelas dari WA (WhatsApp) Ibu Ratna Sarumpaet," ujar Rocky di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Rocky menduga foto tersebut dikirim Ratna saat dirinya ada di Gunung Elbrus, Rusia sekitar tanggal 20 September sampai akhir September. Tapi, foto baru sempat dibuka ketika tiba di Jakarta sekitar tanggal 1 Oktober 2018.

"Saya enggak buka WA (saat di Rusia) karena saya tuker SIM (card) Rusia buat menghemat pulsa," ungkap Rocky.

Baca: Rocky Gerung Bantah Terlibat Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Sehingga, dirinya baru tahu klaim Ratna dianiaya adalah pada tanggal 1 Oktober. Dia tak tahu menahu soal klaim Ratna sebelum hari itu.

Dia mengatakan Ratna tidak minta bantuan padanya saat mengirim foto itu ke dia. Rocky menyebut Ratna hanya mengirim foto saja tak berbicara lain.

"Enggak ada (minta bantuan) cuma kirim aja foto yang beredar di media massa. Ada empat dan kemudian ada foto yang kemudian yang beredar," jelas Rocky.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini