News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fadli Zon Sebut Saut Situmorang Tak Paham Mekanisme Buat Undang-Undang

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Komisioner KPK, Saut Situmorang tidak mengerti meknisme pembuatan Undang-Undang.

Pernyataan Fadli Zon terebut merespon usul Saut Situmorang, bahwa anggota DPR yang malas menyusun Undang-Undang tidak perlu digaji.

Baca: KPK Disebut Gila oleh Fahri Hamzah soal OTT, Saut Sebut Pegawainya Tak Mau Makan Gaji Buta

"Ya mungkin dia enggak ngerti ya, dia enggak ngerti Bagaimana mekanisme pembuatan Undang-Undang. Mungkin dia harus belajar lagi dia itu," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Fadli Zon mengatakan belum rampungnya pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang bukan karena tidak ada kemauan.

Untuk diketahui, berdasarkan data Formappi, dari 24 Undang-Undang hanya 16 yang masuk dalam pembahasan di masa siang 2018/2019. Dari jumlah tersebut hanya tiga yang berhasil disahkan.

"Saya kira ini bukan persoalan mau atau tidak mau. Tapi ini soal tarikan tarikan politik dan tidak semua harus diundangkan. Bayangkan Nanti orang harus pakai peci harus diundangkan, harus pakai baju diundangkan," ucap Fadli Zon.

Baca: Fadli Zon Bela Dubes Arab untuk Indonesia Soal Cuitan Reuni Akbar 212

Menurut Fadli Zon, pembahasan Undang-Undang tentu harus sesuai dengan kebutuhan. Tidak semua hal harus diundangkan.

"Rakyat juga belum tentu mau diatur dengan Undang-Undang, ya kan. Kan perlu ada kebebasan. Kecuali Undang-Undang yang memang dibutuhkan. Jadi pernyataan itu saya kira pernyataan yang di luar tupoksinya sebagai komisioner KPK, jadi harus hati-hati lah jangan ngomong sembarangan gitu," kata Faldi Zon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini