Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein hari ini, Rabu (5/12/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir mengatakan dalam sidang nanti kubunya bakal membacakan surat dakwaan pada Wahid Husein.
"Nanti akan dibacakan dakwaanya kurang lebih 20 halaman. Disana akan terungkap peran dari WH (Wahid Husein) dan seluruh penerimannya," terang M Takdir dalam pesan singkatnya.
Baca: Sidang Perdana Eks Kalapas Sukamiskin Digelar Rabu Besok di Pengadilan Tipikor Bandung
Takdir melanjutkan dalam sidang nanti belum diketahui apakah persidangan Wahid Husein bakal disatukan bersama dengan ajudan dari Wahid Husein bernama Hendry Saputra.
"Soal mekanisme sidang itu nanti tergantung majelis," singkat Takdir.
Diketahui perkara dugaan suap fasilitas mewah dan izin keluar masuk Lapas Sukamiskin diawali dari operasi senyap. Selama persidangan, Wahid dan Hendry dititipkan di Rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.
Sementara dua tersangka lainnya, Fahmi Dharmawansyah terpidana perkara Bakamla dan orang kepercayaan Fahmi, Andi Rahmat dititipkan di Lapas Sukamiskin sambil menunggu waktu sidang.
Dalam perkara ini, penyidik menduga penerimaan suap pada Wahid Husein terjadi secara terang-terangan tidak menggunakan sandi atau kode terselubung.
Wahid Husein diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dari Fahmi Dharmawansyah. Penerimaan ini diperantarai oleh orang dekat Wahid dan Fahmi yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.
Penyidik turut mengungkap tarif kamar berfasilitas mewah di Lapas Sukamiskin yakni Rp 200-500 juta. Dengan uang itu, para narapidana bisa memiliki AC, dispenser, kulkas, televisi, telepon seluler hingga mendapatkan jam besuk lebih lama.