Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Fahmi Dharmawansyah diketahui membelikan sebuah tas branded untuk Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami.
Hal ini terungkap dari surat dakwaan jaksa KPK pada terdakwa eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein yang dibacakan dalam sidang perdana Wahid Husein, Rabu (5/12/2018) dalam perkara suap fasilitas mewah dan izin keluar masuk Lapas Sukamiskin.
"Pada Bulan Juli 2018, Fahmi Dharmawansyah melalui andi Rahmat memberikan satu buah tas cluth bag merk Louis Vuitton untuk terdakwa yang diterima melalui Hendry Saputra," ujar jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca: KPK Sebut Masih Banyak Tambang di Indonesia Dibekingi Aparat Bersenjata
Lanjut tas tersebut nantinya akan dihadiahkan oleh terdakwa kepada atasannya, yakni Sri Puguh Budi Utami sebagai kado ulang tahun.
Diketahui dalam perkara ini Wahid Husein didakwa menerima hadiah berupa uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin.
Sebagian besar penerimaan itu diterima Wahid Husein melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjabarkan penerimaan pertama dari narapidana Fahmi Darmawansyah berupa satu mobil jenis doubel cabin 4x4 merek Mirsibushi Triniton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuittong dan uang Rp 39,5 juta.
Baca: Kalapas Sukamiskin Bantah Ada Ruangan Khusus Untuk Bersenggama Yang Disewakan Fahmi Darmawansyah
Kedua dari narapidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang yang jumlah keseluruhannya Rp 63,3 juta.
Lanjut ketiga dari narapidana Fuad Amin Imron berupa uang jumlah keseluruhannya Rp 71 juta dan mendapatkan fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama dua malam. Total jumlah uang yang diterima Wahid Husein dari ketiga terdakwa itu yakni Rp 173 juta.
Baca: Gara-gara Sering Tak Dibagi Makanan, Fahmi Bacok Ajo Hingga Tewas
Jaksa juga mengungkap suap berupa uang dan barang mewah dari Fahmi Dharmawansyah, Tubagis Chaeri Wardhana dan Fuad Amin dimaksudkan agar mereka mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari lapas yang bertentangan dengan kewajiban Wahiid Husein selaku Kalapas.
Atas perbuatannya, Wahid Husein didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruppsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.