Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dan pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menilai vonis terhadap Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola relatif ringan.
"Vonisnya yang relatif ringan. Nanti kan dapat remisi-remisi. Makanya Zumi Zola tidak banding. Dendanya ringan, subsider 3 bulan penjara, dibanding yang diterima, kemungkinan tidak dibayar," ujar mantan anggota Pansel Komisioner KPK itu kepada Tribunnews.com, Kamis (6/12/2018).
Baca: Penjelasan Majelis Hakim Tentang Pengurangan Masa Hukuman Zumi Zola
Menurut Yenti, harusnya KPK menjerat dan mendakwa serta menuntut Zumi Zola memakai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tidak lain tujuannya, kata dia, agar ada upaya penyitaan hasil korupsi kepada negara.
"KPK selalu enggan menggunakan juga TPPU. Sehingga penyitaan tidak optimal. Bandingkan denda yang Rp 500 juta dan gratifikasi yang dalam dakwaan Rp40 miliar," jelas Yenti.
Selain itu, vonis mencabut hak politik selama lima tahun, dia menilai masih kurang berat untuk memberikan efek jera.
Untuk itu menurut Yenti, penting bagi partai politik jangan "mengapresiasi" mantan narapidana kasus korupsi sebagai kadernya.
Baca: Pesan Zumi Zola: Anggota DPRD yang Terima Uang Harus Segera Diproses
"Agar proses perpolitikan bagus dan hasilnya tidak ada para napi koruptor yang jadi caleg atau calon kepala daerah," harapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 subsider 3 bulan kurungan pada Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di perkara dugaan suap dan gratifikasi.