News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

Pengacara Zumi Ungkap Alasan Kesulitan Ajukan Banding

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaaan Pledoi mengenai pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap dan gratifikasi Zumi Zola menjelaskan, tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Sementara Jaksa KPK masih meminta waktu untuk berpikir.

Kuasa Hukum Zumi, Muhammad Farizi mengungkapkan kesulitan pihaknya untuk mengajukan banding.

Alasan utamanya, adalah Zumi telah mengaku bersalah dalam kasus tersebut.

"Ya kita cukup kesulitan, karena Zola kan sudah mengakui perbuatannya. Apa yang mau dijadikan bahan mengajukan banding jika sudah mengaku?" jelasnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Kendati demikian, dia mengaku sudah cukup puas dengan putusan hakim yang lebih ringan dua tahun dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami sudah bersyukur karena dua tahun lebih ringan," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 subsider 3 bulan kurungan pada Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Saat hakim menayakan apakah dirinya menerima apa yang telah diputus, mantan artis ibu kota ini pun tidak mengajukan keberatan alias menerima putusan. 

Baca: Mendagri Bantah Adanya Jual Beli Blanko KTP Elektronik Karena Sistem Jeblok

"Baik yang mulia, setelah saya konsultasikan dengan penasehat hukum saya berterima kasih dan saya terima putusan," ujar Zumi dihadapan Hakim Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Sementara saat di temui usai pembacaan vonis, Zumi mengaku menghormati atas putusan hakim dan berharap kasus yang menjeratnya segera inkrah. 

"Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum saya berharap JPU juga begitu ya, dan bisa segera inkrah. Dan saya ucapkan terimakasih kepada teman teman media yang telah memberikan perhatian selama ini. Terima kasih," ujar Zumi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini