TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar Bin Smith ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dalam video ceramahnya.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews, Jumat (30/11/2018), Habib Bahar diproses oleh pihak kepolisian karena menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) banci pada ceramahnya yang viral di media sosial hari Rabu (28/11/2018).
Habib Bahar kemudian dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dan juga oleh Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezerke ke Polda Metro Jaya.
Habib Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor19 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Berikut sejumlah fakta mengenai kasus Habib Bahar Bin Smith, dari kalimat dugaan ujaran kebencian hingga penetapan status tersangka.
• Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Pertanyaan yang Dilontaran Penyidik
1. Kalimat yang diperkarakan
Dilansir TribunWow.com dari program Apa Kabar Indonesia Malam yang disiarkan langsung di tvOne, Kamis (6/12/2018), Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer menuturkan ucapan Habib Bahar yang diperkarakan oleh pihaknya.
"Misalnya soal buka celananya Jokowi, dia itu haid. Jokowi itu laki-laki. Dan apa korelasi isi ceramahnya dengan haid?," paparnya.
"Kedua itu dia sampaikan Jokowi itu banci. Jokowi punya istri, punya anak," tambahnya.
Ia menilai apa yang diungkap Habib Bahar tidaklah pantas.