News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Bupati Jepara

Kasus Suap di Jepara, Sang Bupati Pakai Kode '1.000 Halaman Disertasi' ke Hakim PN Semarang

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberi keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Laporan Reporter Kontan, Muhammad Afandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan Hakim di PN Semarang bernama Lasito menggunakan sandi '1.000 halaman disertasi'  dalam komunikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang tersebut.

"Dalam transaksi tersebut teridentifikasi sandi yang digunakan dalam kasus ini adalah ujian, kemudian disertasi dan halaman. Jadi 1000 halaman disertasinya nanti akan diantar pada saat ujian, kira kira gitu kata-katanya," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, saat di jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (6/12/2018).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim di Pengadilan Negeri Semarang. Selain Marzuki, KPK juga menetapkan status tersangka kepada seorang Hakim di PN Semarang bernama Lasito.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang terkait putusan atas Praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara,” ungkap Basaria.

Baca: Ada Maladministrasi di Polisi, Novel Baswedan Ungkap Cerita Pertemuannya dengan Adrianus Meliala

Konstruksinya, Marzuki sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.

Marzuki kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan register dalam perkara Nomor: 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg.

Hasilnya hakim tunggal, Lasito mengabulkan praperadilan yang diajukan Marzuki, serta menyatakan penetapan tersangka terhadap bupati itu tidak sah dan batal demi hukum.

KPK menduga Marzuki memberikan suap kepada Lasito sebesar Rp 700 juta untuk mempengaruhi putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini