News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua KPK Laode Sebut Sumber Korupsi Berasal dari Penyusunan Anggaran

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut bahwa salah satu sumber korupsi di Indonesia berasal dari penyusunan anggaran.

Dalam pelaksanaannya, ia meminta masyarakat tidak menyalahkan DPR semata. Karena dalam penyusunan anggaran, pemerintah turut ikut andil.

"Penyusunan anggaran itu kita tidak boleh salahkan DPR saja. Penyusunan anggaran itu ada 2, yaitu pemerintah dan DPR, jadi eksekutif dan legislatif," kata Laode saat dijumpai di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2018).

Laode pun menganggap aneh apabila ada permintaan uang pokok pemikiran atau yang dikenal sebagai 'uang pokir' yang dilakukan oknum-oknum anggota legislatif.

Baca: GAPENSI Sarankan KPK Jangan OTT Melulu, Lebih Baik Kirim Ustaz atau Pendeta

Menurutnya, tugas legislator dalam penyampaian pokok-pokok pikiran kepada eksekutif dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah sudah sepatutnya dijalankan secara wajar.

"Jadi kalau kita sekarang jadi anggota (legislatif) seharusnya kalau dia itu mendiskusikan sesuatu dia harus berpikir kan tidak boleh tidak berpikir, tapi sekarang itu harus dibayar khusus ada uang pokok pikiran, memang seperti itu agak aneh," ujarnya.

Ia juga menyoroti istilah uang 'ketok palu' yang seringkali dilakukan oleh oknum anggota Dewan yang menjadi pelaku korupsi.

Baca: Prabowo Subianto Ungkap Wartawan Khusus Intai Dirinya Salah Bicara, Begini Faktanya

Apabila 'uang pokir' atau 'uang ketok palu' tersebut tak dipenuhi, kata Laode, pembahasan atau pengesahan anggaran justru akan dihambat.

"Mereka meminta sesuatu mulai dari awal tidak akan disetujui anggaran kabupaten, provinsi atau bahkan kementerian, lembaga kalau tidak ada uang ketok palunya, jadi ada dua, ada uang pokir dan uang ketok, jadi banyak istilahnya," katanya.

Laode pun mengaku sudah cukup sering mengingatkan kepada jajaran eksekutif dan legislatif di berbagai daerah untuk menghindari praktik-praktik tersebut.

KPK sendiri tercatat pernah menangani berbagai kasus dugaan korupsi yang menggunakan praktik tersebut.

Beberapa di antaranya seperti kasus di Provinsi Jambi, Kota Malang, Kabupaten Kebumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini