TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 saksi untuk kasus dugaan suap mutasi, rotasi dan promosi jabatan Pemkab Cirebon, Jawa Barat.
"Keempat saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Keempat saksi itu antara lain Camat Ciwaringin Bambang Sudaryanto, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cirebon Dede Sudiono.
Kemudian Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Rahman dan Kepala Bidang Irigasi PUPR M Rizal.
Baca: Jika Gibran Terjun ke Politik, Pilpres 2024 Akan Jadi Ajang Pertarungan Anak-anak Mantan Presiden
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto.
Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.
Sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi, Bupati Cirebon Sunjaya diduga menerima uang total senilai Rp6,4 miliar.
Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya.