Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mewakili pemerintah merespon terkait banyaknya kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan dalam peringatan Hari HAM Internasional 2018, Selasa (11/12/2018).
Ia mengatakan, pemerintah telah berupaya mengungkap dan menyelesaikannya.
Namun tentu, hal itu tak mudah apalagi melibatkan banyak orang.
Baca: Sengketa Hukum dengan Qualcomm, iPhone Model Lama Tak Boleh Dijual di China
"Tapi memang ini hal tidak mudah untuk memeriksa lagi suatu peristiwa yang berlangsung 20-25 tahun lalu, seperti katakanlah Semanggi atau yang lain atau peristiwa Wasior di Papua," kata Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Ia mencontohkan sepeti dalam kasus penembakan Presiden Amerika Serikat John F Kennedy yang sampai sekarang tidak ada suatu keputusan menyebut siapa yang menembaknya.
Baca: Jedar Sedih Richard Kyle Anggap Pernikahan Tak Penting, Nia Ramadhani Justru Semprot Netizen
"Padahal apa kurangnya kemampuan teknologi Amerika maupun pendidikan oleh pihak siapa saja, tapi tidak bisa," sambung dia.
Satu upaya yang terus dilakukan pemerintah, ujar Jusuf Kalla adalah rekonsiliasi.
Jusuf Kalla menambahkan, seharusnya penyelesaian kasus-kasus bukan hanya dibebankan kepada pemerintahan.
Baca: Tokoh Masyarakat Papua Jelaskan Perbedaan Istilah KKB dan KSB
"Apalagi peristiwa yang melibatkan banyak orang. tentu tidak diketahui. Tapi kita (Pemerintah) tetap usaha seperti itu, bukannya tidak menghentikannya tapi memang tidak mudah," kata Jusuf Kalla.
Dari catatan Komnas HAM terdapat kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, antara lain: Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Peristiwa Penghilangan Paksa Aktivis tahun 1997-1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, Peristiwa Talangsari tahun 1989, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.
Komnas HAM menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan yang paling akhir kasus Rumah Gedong yang diserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2017-2018.