TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda sidang kali ini, Selasa (11/12/2018), jaksa KPK masih akan menghadirkan saksi fakta di perkara dugaan suap PLTU Riau-1.
Kali ini, dua saksi yang bakal dihadirkan di persidangan yakni Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.
Di persidangan dalam perkara yang sama dengan terdakwa berbeda yakni Johanes Budisutrisno Kotjo, baik Sofyan maupun Supangkat Iwan sudah pernah pula dipanggil sebagai saksi.
Baca: Eni Saragih Janji Ungkap Suap PLTU di Persidangan
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4,7 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.