Namun jika melihat praktik di lapangan, pengguna narkoba yang tertangkap oleh pihak kepolisian masih diancam dengan pidana penjara.
Kendati demikian, Dia berharap ada revisi mengenai Undang-Undang narkotika khususnya upaya Dekriminilasasi terhadap pengguna narkoba supaya pelaksanaannnya tidak tebang pilih dalam memperlakukan narapidana.
"Kita berharap revisi UU ini juga bisa mewadahi semua kementerian terkait dan juga kepolisian agar sinkron sehingga pelaksanaan UU efektif bisa berjalan," katanya.
"Sehingga sinkronisasi dari revisi ini betul betul maksimal, termasuk sinkronisasi di bidang hubungan antara lembaga termasuk Kemenkes kementerian sosial kepolisian," pungkasnya.
Baca tanpa iklan