News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Timses Paslon Diminta Serahkan Nama Panelis Untuk Debat Kandidat

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Arief Budiman.

"Nuansa Pilpres itu tidak hanya dirasakan di kota, tetapi di tempat lain juga. Tidak hanya di Jakarta, paling dekat mana, oh Surabaya," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditemui di kantor KPU RI, Jumat (30/11/2018).

Jika, mengacau pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di pasal itu dibahas mengenai jumlah debat, penyiaran debat, moderator, materi debat. Namun, tidak diatur mengenai tempat pelaksanaan debat.

Merujuk pada Pasal 277 ayat 6 UU Pemilu, maka ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanan debat pasangan calon diatur dalam peraturan KPU.

Adapun, penyelenggara pemilu itu akan mulai menyelenggarakan debat pada Januari tahun depan. Namun, debat tidak hanya dilakukan pada bulan itu, karena masih ada jangka waktu kampanye sampai 13 April 2019.

Untuk itu, pihaknya sudah mengatur pelaksanaan debat akan dilakukan satu kali pada bulan Januari, satu kali pada bulan Februari, dua kali pada bulan Maret, dan satu kali pada bulan April.

Adapun, untuk waktu, akan dipilih pada tanggal 17 di setiap bulan ataupun pada hari Rabu. Pemilihan waktu ini menyesuaikan hari pemungutan suara pada Rabu 17 April 2019.

"Januari tanggal 17, Februari tanggal 17, Maret tanggal 17 dan tanggal 30, April tanggal 13. Dua kali di Jakarta, satu kali di Surabaya, dua kali di Jakarta," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini