News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gempa di Sulteng

Ketua Fraksi NasDem DPR RI Desak Pemulihan Utang Korban Bencana Sulawesi Tengah

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (17/9/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad HM Ali, melontarkan kritik keras kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ahmad Ali menilai pernyataan OJK yang tidak dapat melakukan pemutihan utang korban bencana Palu, Sigi, Donggala (Pasigala) tidak saja terlampau formalistis, sekaligus menunjukkan minimnya empati dan keberpihakan kepada korban bencana Pasigala.

“Bukannya mendorong percepatan pemulihan, malah pernyataan OJK ini dapat berdampak pada rasa keadilan masyarakat korban bencana lebih terluka,” kata Ahmad Ali dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (14/12/2018).

Politikus Partai Nasdem Sulawesi Tengah ini menilai, ada salah kaprah mendasar dalam pernyataan OJK.

“Yang paling kentara pendekatan OJK yang terlalu kaku pada formalitas, sehingga terkesan terlepas dari konteks dengan menyamakan antara situasi normal dengan kondisi force majeure. Bencana memang baru saja berlalu, tetapi saat ini masyarakat korban bencana Pasigala belum sepenuhnya pulih. Biarkan masyarakat korban bencana pulih terlebih dahulu, baru cara normal bisa diberlakukan,” kata Ahmad Ali.

Baca: 4 Fakta Terbaru KKB Pasca Pembunuhan di Papua, TNI-POLRI Terus Kejar KKB & Identitas Panglimanya

Menurutnya, karena terkesan lepas dari konteks, pernyataan OJK mencerminkan kebijakan OJK tidak utuh, menyeluruh dan terukur dalam melihat persoalan.

“Pertama, secara sosial politik, pernyataan OJK tersebut bukannya menenangkan, tetapi menyulut situasi makin tidak stabil. Padahal stabilitas sosial adalah situasi perlu untuk mempercepat upaya pemulihan," ujarnya.

Di sisi lain, secara ekonomi, situasi bencana dan pasca bencana umumnya diikuti dengan inflasi yang tinggi.

Kondisi tersebut sudah cukup menyulitkan, yang jika ditambah dengan tunggakan kredit akan menjadi beban yang lebih memberatkan.

“Daya beli masyarakat terpukul yang berakibat ekonomi menjadi sulit berdenyut,” kata Ahmad Ali.

Ahmad Ali menambahkan, tuntutan masyarakat korban bencana Pasigala untuk pemutihan utang, tidak saja merupakan tuntutan yang wajar, tetapi juga sangat mungkin untuk dilakukan.

“Secara hukum, perjanjian atau perikatan kontrak dapat dibatalkan, jika unsur subjektifnya terpenuhi. Dalam pandangan saya, dalam kasus masyarakat korban bencana sebagai debitur, unsur subjektifnya telah terpenuhi karena debitur kehilangan kemampuan untuk memenuhi kewajiban akad kredit, bukan karena sengaja, tetapi karena bencana,” kata Ahmad Ali.

Ahmad Ali berkeyakinan, atas dasar itu pula sehingga Kementerian Keuangan justru berpandangan bahwa penghapusan utang kredit masyarakat korban bencana gempa dan Tsunami di Sulawesi Tengah dapat dilakukan.

“Jadi, secara pribadi saya menilai pernyataan OJK tersebut adalah pernyataan yang keblinger, menyakitkan dan tidak mendorong percepatan pemulihan sama sekali," kata Ahmad Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini