Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pada 2018 terjadi peningkatan pada jumlah korban jiwa yang disebabkan kecelakaan karena faktor melebihi batas kecepatan.
Pada tahun 2017 lalu, tercatat ada sebanyak 222 jiwa melayang di jalan akibat kecelakaan lalu lintas yang dipicu faktor kelebihan batas kecepatan. Jumlah ini meningkat hingga 276 jiwa pada 2018.
Bahkan, jumlah ini masih bisa bertambah karena jumlah 276 itu baru hasil perhitungan hingga bulan November. Sedangkan untuk bulan Desember hasil perhitungannya belum keluar.
"Jumlah 276 korban jiwa itu terhitung sejak Januari hinggga November. Jumlah korban jiwa itu dari 127 kejadian yang terjadi sejak Januari hingga November," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Baca: Harga Minyak Jatuh Ke Titik Rendah, Harga Jual BBM Pertamina Kok Belum Juga Turun?
Sedangkan untuk jumlah luka berat akibat kecelakaan yang disebabkan faktor kelebihan kecepatan pada tahun 2017 lebih banyak daripada tahun 2018.
Jika tahun 2017 ada sebanyak 577 korban mengalami luka berat, pada tahun ini dicatat ada sebanyak 337 korban luka berat.
Baca: Pesan Fahri Hamzah: Menyerang Pribadi Prabowo Soal Keluarga, Keislaman dan Masa Lalunya Akan Gagal
"Jumlah korban luka berat di tahun 2018 masih bisa bertambah karena jumlah korban luka berat pada bulan Desember di tahun 2018 belum dirinci oleh Ditlantas Polda Metro Jaya," ungkap Budiyanto.
Kemudian, untuk jumlah korban luka ringan pada tahun 2017 tercatat ada 2.342 korban. Sedangkan di tahun 2018 ada 2.724 korban.