News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nilai PSI Salah Kaprah, Seharusnya yang Dilarang Prostitusi dan Miras

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Ikatan Pesantren Indonesia KH Zaini Ahmad. SURYA/NURAINI FAIQ

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi sorotan setelah usulan merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama terkait poligami.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia, KH. Zaini Ahmad SRK menyayangkan upaya menolak tatanan aqidah islam yang menjadi bagian dari hukum nasional.

"Tidak setuju boleh, tetapi jangan menolak apalagi membenci," kata dia, saat dihubungi, Selasa (18/12/2018).

Apabila mau melarang, kata dia, seharusnya melarang Prostitusi, Peredaran Miras dan Korupsi yang semua agama melarang berkembang di Indonesia.

"Jangan syariah islam, seperti poligami yang dibolehkan dengan tertentu," tutur pengasuh Ponpes Al-Iklas Pasruruan, Jawa Timur ini.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie Grace menyerukan revisi UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, terutama terkait dengan poligami. Grace menyatakan partainya tidak akan pernah mendukung praktik poligami.

Alasannya, poligami adalah bentuk ketidakadilan yang dilembagakan oleh negara. Sehingga, UU tersebut harus direvisi agar tidak ada lagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban ketidakadilan.

Selain itu, Grace juga berkata partainya tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini