News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Jokowi Yusril Ihza Mahendra Bela Maghfirah Binti Zakirsyah

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Magfirah binti Zakirsyah (27), warga Desa Beuringin, Peureulak Barat, Aceh Timur, bersama tiga bayi kembarnya, sejak 23 hari lalu hingga kini, terpaksa mendekam atau tidur dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Bireuen.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga Pengacara Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Kiai Maruf meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireun, Aceh, untuk menangguhkan penahanan Magfirah Binti Zakirsyah dan mengeluarkannya dari Rutan Bireun.

Menurut Yusril, tidak terdapat cukup alasan bagi pengadilan untuk memperpanjang penahan Magfirah. Terdakwa jelas tidak mungkin akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Magfirah yang baru saja melahirkan tiga bayi kembar kini mendekam dalam tahanan Rutan Bireun setelah kasusnya dilimpahkan Kejari Bireun ke pengadilan.

Magfirah didakwa melakukan penipuan calon PNS tahun 2016 yang lalu. Selama dua tahun penyidikan, kasusnya akhirnya dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejari Bireun. Ketiga bayi kembar Maghfirah dibawa serta oleh Magfirah ke dalam rumah tahanan.

Yusril memerintahkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PBB Aceh, Zulmahdi Hasan, untuk menjenguk Magfirah. Sekiranya Magfirah setuju dan meminta Yusril menjadi pengacaranya, Yusril menyatakan bersedia.

Yusril, Selasa (18/12/2018) memastikan segera mengirimkan tim pengacaranya ke Bireun untuk mendampingi dan membela Maghfirah selama persidangan.

Baca: Tinggal di Rutan, Bayi Kembar Tiga Sakit

Yusril akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Magfirah agar dia diperlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Selain tidak cukup alasan untuk melakukan penahanan, Yusril mengatakan Ketua Pengadilan seharusnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Masa ibu bayi kembar tiga yang baru lahir harus ditahan, sehingga bayinya ikut juga masuk rumah tahanan. Ini penegakan hukum yang jauh dari nilai-nilai Islam dan Pancasila yang sangat dijunjung tinggi masyarakat Aceh” tegas Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini