Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memblokir 484 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan pelanggar yang tidak membayar denda Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, akibat pemblokiran ini, STNK para pengendara tidak bisa memperpanjang jika belum membayar denda yang sudah ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan.
"Sebanyak 484 kendaraan terblokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem E-TLE," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).
Budiyanto menjelaskan kalau jumlah tersebut didapat sejak penegakan hukum E-TLE diterapkan dari tanggal 1 November hingga 16 Desember 2018.
Baca: Kenakan Sarung dan Baju Koko, Jokowi Hari Ini Safari Politik ke Sejumlah Pesantren di Jatim
Budiyanto merinci selama 46 hari dilakukan, ada 4.950 kendaraan yang tertangkap melanggar sistem E-TLE.
"Kemudian yang telah terkonfirmasi ada 3.210 pengendara. Lalu yang mengkonfirmasi balik dari jumlah 3.210 adalah 889," jelas Budiyanto.
Baca: Defisit Neraca Perdagangan RI Semakin Lebar, Sandi: Sri Mulyani Butuh Pemimpin Tegas Seperti Prabowo
Sementara yang membayar tilang 519 pengendara. Pengendara yang mendapatkan penetapan atau vonis tilang 716 pengendara.