Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi yang adalah keponakan Setya Novanto baru saja dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi pada Irvanto dilakukan pada Senin (17/12/2018) kemarin karena kasus korupsi e-KTP yang juga menjerat Irvanto sudah berkekuatan hukum tetap.
Oleh majelis hakim, Irvanto dan terdakwa Made Oka Masagung divonis bersalah karena menjadi perantara korupsi Setya Novanto.
Keduanya divonis 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dikonfirmasi ke Setya Novanto, dia mengaku sudah mengetahui bahwa ponakannya itu telah menjadi penghuni baru di Lapas Sukamiskin.
"Iya Irvanto baru masuk (Lapas Sukamiskin)," ujar Setya Novanto, Selasa (18/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lantas apakah Setya Novanto sudah menemui Irvanto? Setya Novanto menjawab dia sama sekali belum bertemu dengan Irvanto.
"Wah gak sempet ketemu. Sekarang di lapas sudah ketat. Ikuti saja semua yang berlaku," tambah Setya Novanto.
Baca: Bertemu di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Bicara Santai dengan Zumi Zola
Baca: Setya Novanto Mengaku Tidak Pernah Ditawari Bilik Asmara di dalam Lapas Sukamiskin