News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat Kemenpora Ditangkap KPK

KPK Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti uang dalam kasus dana Hibah Kemenpora kepada KONI, Rabu (19/12/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam kepada orang-orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (18/12/2018) dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

Baca: Kapolri Langsung bentuk Satgas Pemberantasan Pengaturan Skor Sepak Bola Indonesia

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait Penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifkasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Baca: Tanya Jawab dengan Menpora Imam Nahrawi terkait Pejabat Kemenpora Tejaring OTT KPK

Kelima tersangka tersebut, sebagai pemberi suap masing-masing atas nama Ending Fuad Hamidy sebagai Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny E Bendahara Umum KONI.

Sementara sebagai penerima diantaranya Mulyana, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga; Adhi Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan; dan Eko Triyanto, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Kemudian Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekira Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Baca: Inneke Koesherawati Akui Sering Gunakan Ruang Khusus di Lapas Sukamiskin untuk Melayani Suami

“Diduga sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian pemberian lainnya” jelas Saut.

Transaksi terjadi pada April 2018 berupa menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, kemudian pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhony.

Pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.

Saut mengatakan, dana hibah dari Kemenpora untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini