News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Imam Nahrowi: Saya Minta Maaf

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Nahrowi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia atas tertangkapnya Deputi bersama dengan staf lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Imam juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh atlet dan komponen pemuda atas kejadian tadi malam.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, untuk atlet, untuk olahragwan atas tertangkapnya jajaran kami oleh KPK," jelasnya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Imam menjelaskan, kejadian tersebut sesungguhnya di luar dugaan dirinya. Sama sekali kecewa saat mengetahui pegawai kementerian tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Beberapa cara, sudah ditempuh termasuk seluruh eselon I, II, dan III diminta untuk melakukan penandatanganan Pakta Integritas mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

"Pada saat rapim, kami menandatangani pakta integritas unuk mematuhi aturan. Termasuk soal anggaran yang harus akuntabel, transparan," ungkapnya.

Baca: Reino Barack Unggah Foto 3 Gerai Bisnis Baru, Tanpa Komentar Syahrini Lakukan Hal Ini

Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa (18/12/2018) malam.

Operasi senyap itu kali ini menyasar sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemempora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Benar, malam ini ada tim dari penindakan KPK yang ditugaskan di Jakarta. Setelah kami mendapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Kemenpora," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).

Baca: Peneliti LIPI: Prabowo Bikin Pemilih Pada Situasi Dilematis Soal Indonesia Akan Punah

Dalam giat OTT tersebut, Agus menerangkan, KPK turut mengamankan uang Rp300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah.

"KPK melakukan crosscheck dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah," ujarnya.

"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," imbuh Agus.

Sejauh ini, beber Agus, ada 9 orang yang  diamankan dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut.

"Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), ataupun pengurus KONI," ungkapnya.

"Untuk sementara baru hal ini yang bisa kami sampaikan, besok hasil OTT ini akan diinformasikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan dilakukan oleh KPK," kata Agus menambahkan.

Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini