TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serius membenahi dan mengawasi secara ketat proses penyaluran dana hibah.
Permintaan itu disampaikan KPK setelah menjerat pejabat Kemenpora dan pengurus KONI dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
"KPK meminta Kempora secara serius melakukan pembenahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses-proses penyaluran dana hibah," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).
Selain itu, KPK juga meminta agar Kemenpora memperhatikan aspek akuntabilitas dana hibah pemerintah kepada organisasi-organisasi terkait.
Berbagai langkah ini diperlukan untuk memastikan dana bantuan yang diberikan pemerintah dapat dipergunakan secara maksimal untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional.
"Jangan sampai alokasi dana hibah yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia justru menjadi ruang bancakan karena lemahnya pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang tidak akuntabel," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Kelima tersangka itu, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo; staf Kemenpora Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Dana hibah yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.
Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Baca: Pengamat: Penahanan Habib Bahar Sesuai Prosedur Tak Ada Indikasi Kriminalisasi
Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Hal ini lantaran sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar atau 19,13 persen dari total dana hibah yang disalurkan.
Terkait pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan diduga telah menerima uang suap setidaknya sebesar Rp318 juta dari pejabat KONI.
Sementara, Mulyana diduga telah menerima suap berupa kartu ATM yang di dalamnya berisi saldo Rp100 juta terkait penyaluran dana hibah ini.