TRIBUNNEWS.COM - Bagi Anda yang belum sukses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN), ada kabar baik dari pemerintah.
Anda ternyata masih punya kesempatan untuk jadi pegawai pemerintah.
Pada tahun 2019 mendatang, pemerintah Indonesia akan membuka rekrutmen pegawai kontrak.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.
Dengan adanya peraturan ini, Anda bisa menjadi ASN meskipun nggak melalui proses rekrutmen CPNS.
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.