News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ribbeck Law Chartered Tangani Gugatan dari Kliennya dari 65 Negara di 43 Kasus Kecelakaan Udara

Penulis: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses penyerahan jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 kepada keluarga.

Perwakilan keluarga korban MH 370, masih memiliki harapan pesawat akan ditemukan sehingga ada kejelasan tentang apa yang terjadi atas keluarganya. 

Baca: Dugaan Terbaru Soal Pesawat Malaysia Airlines MH 370 yang Hilang

 Apakah anda ingin melihat Boeing lebih terlibat dalam upaya pencarian pesawat ?

"Sudah lima tahun sejak kecelakaan. Dan Kami berharap Boeing dapat turut serta membantu dalam pencarian pesawat MH370," katanya. 

Sejauh ini kami tidak mengetahui ada  keterlibatan Boeing dalam membantu pencarian.   

"Dan kami terus bertanya-tanya mengapa masih belum dapat ditemukan informasi atau  apapun yang dapat memberi kejelasan," katanya.

Kepada keluarga korban Lion Air JT 610,  merekomendasikan para keluarga korban berkerjasama dan berkonsultasi dulu dengan  Ribbeck Law sebelum mereka menandatangani perjanjian santunan dengan pihak maskapai.   

"Penting bagi keluarga korban untuk memahami dengan jelas apa yang bisa mereka dapatkan," katanya.  

Ribbeck Law Chartered merupakan firma hukum dengan spesialisasi kasus penerbangan dan telah mewakili banyak keluarga korban dari seluruh dunia dalam menjalani proses pengadilan di Amerika Serikat.

Hingga saat ini,Ribbeck Law Chartered senantiasa memastikan bahwa keluarga korban tak hanya menerima kompensasi dengan jumlah yang adil, tetapi juga mendapatkan hasil yang terbaik dari apa dapat diperoleh dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas suatu kecelakaan udara.

Sebelumnya, firma hukum internasional ini mengaku siap mendampingi keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP untuk mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan The Boeing di Chicago, Amerika Serikat. 

Maskapai Lion Air dengan registrasi PK-LQP itu menggunakan pesawat pabrikan Boeing, yakni Boeing 737 MAX 8.

Kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck mengatakan pendampingan hukum tersebut diberikan secara gratis. 

"Bagi keluarga yang mau menggugat, kami siap mewakili. Keluarga korban tidak harus membayar apapun. Nanti kalau dapat ganti rugi atau apapun, kami akan dapat imbalannya untuk mengganti biaya," kata Ribbeck di Kopi Johny, Kelapa Gading, Kamis (29/11/2018). 

Setiap penumpang bisa memperoleh ganti rugi senilai 5-10 juta dollar AS dari perusahaan The Boeing.

Karena itu, ia berharap seluruh keluarga korban dapat bersatu untuk menggugat perusahaan tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini