TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Bahar bin Smith, mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Polda Jawa Barat.
Penangguhan penahanan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar.
"Betul, sudah kita masukkan (surat penangguhan penahanan)," ujar Aziz saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (20/12/2018).
Menurut Aziz, alasan Bahar mengajukan penangguhan penahanan karena sakit maag akut yang dialami Bahar. Pihaknya melampirkan surat dari dokter terkait status kesehatan Bahar.
"Beliau kooperatif, taat hukum dan hormati proses. Sedang sakit ada surat terlampir daru rumah sakit maag akut," jelas Aziz.
Baca: Lima Bulan Ditinggal Sandiaga, Anies Akui Masih Nyaman Menjomblo
Seperti diketahui, Bahar Bin Smith saat ini menjalani penahanan oleh pihak Polda Jawa Barat, kemarin, Selasa (19/12/2018).
Dirinya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.