Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim KPK berhasil mengamankan seorang anggota KPK gadungan yang meresahkan pejabat di Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (20/12/2018) malam.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan pada anggota KPK gadungan inisial M ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya dugaan aktivitas orang yang mengaku tim OTT KPK di Cianjur, kami melakukan pengecekan di lokasi dan berhasil mengamankan satu orang inisial M," ucap Febri, Jumat (21/12/2018) dalam pesan singkatnya.
Baca: Tiga Terduga Teroris yang Ditangkap di Riau Masih Berkaitan dengan Penyerangan Mapolda
Febri menjelaskan dalam melancarkan aksinya, M mengaku sebagai petugas KPK yang ikut dalam OTT terhadap Bupati Cianjur dkk beberapa waktu lalu.
Bahkan M juga diduga menghubungi pejabat di Cianjur. Dia mengatakan punya banyak teman yang bisa membantu mengurus perkara dan meminta sejumlah uang.
Selain mengamankan M, petugas KPK juga menyita barang bukti diantaranya KTP, Lencana bertuliskan "Konsultan Mabes Polri.
Turut diamankan pula kartu ATM BCA yang diduga digunakan menerima transfer uang sekitar Rp30 juta dari Wakil Bupati Cianjur.
"Diduga sebelumnya upaya pemerasan itu telah dilakukan terhadap Wabub dan sejumlah pejabat di Cianjur. Turut diamankan juga uang tunai Rp 2 juta dari mantan pejabat Cianjur yang diserahkan di lokasi penangkapan," papar Febri.
Kini baik M maupun barang bukti sudah diserahkan ke Polres Cianjur. Selanjutkan penanganan kasus pidana diserahkan ke penyidik Polres Cianjur.
Atas peristiwa ini, ungkap Febri, KPK memperingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba ataupun mengaku sebagai pegawai KPK untuk memeras atau meminta uang pada para Pejabat baik di Pusat dan Daerah.
Terlebih sebelum-sebelumnya KPK sering mengamankan pelaku pemerasan dan penipuan yang menggunakan identitas dengan logo mirip dengan KPK.
"Kami imbau para pegawai negeri dan penyelenggara negara termasuk pihak swasta untuk tegas terhadap pihak yang mengaku sebagai KPK dan menolak jika ada permintaan uang atau fasilitas tertentu. Segera melaporkan ke KPK atau kantor Kepolisian setempat jika hal itu terjadi, " tegasnya.