News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU Siap Hadapi OSO di Bawaslu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018). Pengadaan kotak suara bermaterial kardus itu mampu menghemat setengah anggaran dari pembelian kotak suara transparan bermaterial plastik yang akan digunakan dalam Pemilu serentak pada tahun 2019. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI siap menghadapi proses di Bawaslu RI soal penolakan pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI periode 2019-2024 di lembaga penyelenggara pemilu.

Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid, mengatakan pihaknya akan mempersiapkan bukti-bukti maupun keterangan ahli soal alasan tidak mencantumkan OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

“Jadi, laporan pelanggaran administrasi maupun pidana yang disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu dan nanti kami akan mengikuti prosedur penanganan yang dimiliki oleh Bawaslu,” ujarnya, Jumat (21/12/2018).

Baca: Sempat Sebut Billy Syahputra Kena Pelet Tempe Hilda, Mbah Mijan Beberkan Fakta Baru dan Mohon Maaf

Menurut dia, pihaknya memberikan kesempatan kepada OSO masuk ke dalam DCT anggota DPD RI periode 2019-2024 di Provinsi Kalimantan Barat. Namun, OSO harus menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

“Kami ketika memutuskan memberi peluang kepada pelapor untuk masuk ke DCT, tetapi harus menyertakan pengunduran yang tetap dari kepengurusan partai yang bersangkutan. Jadi, itu bagian dari pertanggungjawaban kami,” kata dia.

Baca: Fahri: Presiden Indonesia Sebaiknya Gabungan Soekarno dan Soeharto

Meskipun sedang berproses di Bawaslu, namun, dia mengaku proses itu tidak akan menganggu proses validasi surat suara yang sedang berlangsung. Selain itu, dia menegaskan, tahapan pemilu juga tidak akan terhenti, karena masalah ini.

“Tetap proses validasi surat tetap berjalan. Yang bisa menghentikan tahapan pemilu kan yang bisa menyela tahapan pemilu kan hanya lembaga yang memang punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa seperti Bawaslu, pengadilan TUN,” tambahnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menangani pelaporan dari pihak Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024.

Laporan pertama dari Dodi S. Abdul Kadir, penasihat hukum OSO melaporkan komisioner KPU RI pada 18 Desember 2018. Pokok laporan terkait KPU RI menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018, perihal pengunduran diri sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.

"Penerbitan surat KPU oleh pelapor diduga sebagai pelanggaran hak administratif Pemilu sehingga yang bersangkutan mengajukan laporan kepada Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, di kantor Bawaslu RI, Kamis (20/12/2018).

Dia menjelaskan, Bawaslu mempunyai kewenangan menangani dugaan pelanggaran administratif. Sehingga status laporan akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan apakah nantinya bisa dilanjut pada pemeriksaan pokok perkara.

"Nanti kami akan mengagendakan untuk putusan pendahuluan ini sekitar tanggal 26 Desember, karena ini ada hari libur Natal. Jadi rencana kami sampaikan nanti pembacaan putusan pendahuluan pada tanggal 26 Desember," kata dia.

Sedangkan, laporan kedua dari Firman Kadir penasihat hukum OSO melaporkan komisioner KPU RI pada 18 Desember 2018. Pokok laporan terkait KPU RI menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018, perihal pengunduran diri sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.

Untuk laporan kedua, kata dia, komisioner KPU RI dinilai tidak mau melaksanakan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan permohonan OSO.

"Pelapor menduga adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu karena tidak melaksanakan terkait putusan MA dan PTUN. Sehingga diduga melanggar salah satu ketentuan dari pasal 518 Undang-Undang 7 Tahun 2017," ujarnya.

Atas laporan itu, dia menambahkan, Bawaslu akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan sentra penegakkan hukum (sentra gakkumdu) terpadu yang juga melibatkan Polri dan Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini