TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Bahar Bin Smith Aziz Yanuar menanggapi kasus penganiayaan anak yang menjerat kliennya pada Sabtu, (1/12/2018).
Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang berinisial MHU (17) dan JA (18), di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pukul 11.00 WIB.
Dikutip TribunWow.com dari Apa Kabar Indonesia Malam, TVOne, Aziz menuturkan pihaknya kaget saat mengetahui kasus penganiayaan tersebut diangkat ke ranah hukum.
"Perlu saya tegaskan, sebenarnya kasus ini sudah selesai secara kekeluargaan, setelah kejadian (pemukulan) itu," ujar Aziz.
Aziz juga mengatakan ada kesaksian dari orang tua korban.
"Dibuktikan dengan kesaksian orang tua korban, memang sudah ada perdamaian, kami mendapat kabar seperti itu."
"Dan pihak Habib Bahar bin Smith kaget mendapat ketika hal ini mencuat menjadi permasalahan seperti ini," tuturnya.
Aziz juga menjelaskan, bahwa pihaknya berupaya menjelaskan klarifikasi mengenai telah ada perdamaian.
"Saat ini kita bermaksud kembali mengkalrifikasi upaya perdamaian yang sudah terjadi, akan tetapi pertemuan dengan pihak keluarga dan pihak korban sulit. Karena mereka ditempatkan oleh pihak kepolisian di tempat yang kita tidak bisa akses."
Lalu Aziz juga menuturkan bagaimana kasus bisa diangkat ke ranah hukum.
"Ada salah satu orang tua yang melaporkan, Pak Jamalu."