TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan siap apabila dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Menurut Imam, dia siap membantu KPK menyampaikan keterangan yang dibutuhkan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Namanya negara hukum. Kita ini hidup di negara hukum. Tentunya, kita harus siap dan membantu KPK dengan baik," kata Imam di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (21/12/2018) siang.
Menurut Imam, sampai sejauh ini, belum ada surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dirinya.
Baca: Inisiatif Datang Sendiri, KPK Sempat Cari Aspri Menpora untuk Dimintai Keterangan
Namun, dia mengakui ruangannya sempat digeledah. Setelah digeledah, Imam menyebut penyidik KPK telah membuka sejumlah ruangan yang sebelumnya disegel.
"Segel sudah dibuka. Setelah digeledah, ruangan saya juga. Ruangan Pak Deputi, Pak Orpras, sekarang sudah beraktivitas kembali," ucap Imam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ditemukan banyak dokumen yang terkait dengan perkara dana hibah dari Kemenpora ke KONI dari penggeledahan Kamis (20/12/2018) malam.
Baca: Andi Soraya Ungkap Soal Kehidupan Ranjang dengan 4 Pria, Hotman Paris Sempat Tak Percaya
Terkhusus dokumen yang didapat dari ruang Imam, Febri mengatakan, pihaknya menemukan catatan lengkap tentang proses alur pengajuan proposal dana hibah dari pihak pemohon hingga ke Menpora.
"Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisikan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui, itu kan perlu kami temukan secara lengkap tadi dari ruang Menpora," kata Febri seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/12/2018) pagi.
"Segel sudah dibuka. Setelah digeledah, ruangan saya juga. Ruangan Pak Deputi, Pak Orpras, sekarang sudah beraktivitas kembali," ucap Imam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ditemukan banyak dokumen yang terkait dengan perkara dana hibah dari Kemenpora ke KONI dari penggeledahan Kamis (20/12/2018) malam.
Terkhusus dokumen yang didapat dari ruang Imam, Febri mengatakan, pihaknya menemukan catatan lengkap tentang proses alur pengajuan proposal dana hibah dari pihak pemohon hingga ke Menpora.
"Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisikan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui, itu kan perlu kami temukan secara lengkap tadi dari ruang Menpora," kata Febri seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/12/2018) pagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpora Imam Nahrawi Siap jika Dipanggil KPK"
Penulis : Alsadad Rudi