Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mengungkapkan siapapun boleh mengajukan perpanjangan Izin Lokasi selama tata ruangnya sesuai.
Perpanjangan tidak hanya bisa dilakukan sekali, jika masa berlaku Izin Lokasi telah berakhir namun belum ada penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka pengajuan bisa dilakukan kembali.
Mengacu pada perpanjangan Izin Lokasi Reklamasi, Susi kemudian menyebut PT Angkasa Pura I sebagai contoh.
Perusahaan 'pelat merah' itu juga pernah mengajukan perpanjangan Izin Lokasi untuk perpanjangan 'apron' bandara di kawasan Bali.
Menurutnya, selama tata ruangnya berada di Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan bukan wilayah konservasi, maka KKP harus menerbitkan Izin Lokasi.
Jika hal itu tidak dilakukan, maka pihaknya bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Angkasa Pura misalnya mau memperpanjang, selama koordinatnya bukan di konservasi, izin lokasinya ya harus kita kasih, kalau tidak, ya kita bisa (digugat) PTUN orang," tegas Susi.
Oleh karena itu, jika masyarakat Bali menilai bahwa pihaknya menerbitkan Izin Reklamasi, hal tersebut ia anggap sebagai suatu kesalahan.
Karena menurutnya, Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda.
"Nah kalau masyarakat Bali menganggap itu Izin Reklamasi, ya salah besar gitu loh," jelas Susi.
Baca: Gusti Randa: Kami Disudutkan oleh Orang-orang yang Sedang Mencari Panggung
Ia menyadari bahwa masyarakat Bali mungkin masih banyak yang belum memahami mengenai peraturan tersebut.
Susi menegaskan bahwa untuk mencapai tahapan 'Izin Pelaksanaan Reklamasi', harus melalui proses 'Izin Lokasi' kemudian membuat 'AMDAL'.
"Pikirnya 'Izin Lokasi' itu izin untuk mereklamasi, bukan, masih jauh. Ini Izin Lokasi yang diterbitkan," kata Susi.
Susi memaparkan contoh sederhana jika seseorang atau korporasi ingin melakukan reklamasi atau membangun di suatu wilayah.
Sebelum sampai pada tahapan membuat AMDAL, harus melewati proses Izin Lokasi terlebih dahulu.
"Nah izin lokasi ini misalnya izin 'kamu nih mau mereklamasi atau mau membangun pelabuhan atau mau bikin apa di satu wilayah', kamu harus minta izin lokasi dulu untuk bikin AMDAL," kata Susi.
AMDAL yang menentukan 'boleh atau tidaknya' pelaksanaan reklamasi di kawasan tersebut.
"Tanpa Izin Lokasi, kamu nggak bisa bikin AMDAL, nah AMDAL ini yang menentukan boleh tidak (reklamasi) dilaksanakan," papar Susi.
Menteri yang terkenal dengan jargon 'tenggelamkan' itu kembali menegaskan, dalam melakukan reklamasi dibutuhkan 'Izin Pelaksanaan Reklamasi'.
Izin tersebut memang kewenangan kementeriannya, tentunya jika pihak yang mendapat Izin Lokasi telah memperoleh AMDAL pula dari KLHK.
"Untuk mereklamasi, anda perlu 'Izin Pelaksanaan Reklamasi' namanya. KKP yang keluarkan, izin itu anda bisa dapat kalau dapat AMDAL-nya, boleh," tandas Susi.