TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2015 silam kasus Papa Minta Saham yang menyeret nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov ramai diperbincangkan publik.
Kala itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.
Laporan terkait pencatutan nama Presiden RI Joko Widodo dalam perbincangan tentang saham Freeport antaara Presiden PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto dan Pengusaha Riza Chalid.
Lantas setelah PT Freeport Indonesia kini resmi kembali ke pemerintah Indonesia.
Akankah kasus papa minta saham kembali terjadi?
Menjawab itu, mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu berpendapat kasus-kasus itu masih mungkin terjadi.
"Setiap kesempatan pasti ada, tappi kita tidak tahu bentunya apa. Kami buka papa minta saham tiap hari bisa berubah arahan dari atasan, kadang-kadang disuruh berenti jangan diteruskan. Saat kalah papa ok, menang dirangkul kembali. Itulah politik," tegas Said Didu saat ditemui di sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2018).
Said Didu berpesan kedepan benalu atau pihak-pihak yang mau menumpang hidup di Freeport harus dibersihkan. PT Freeport Indonesia juga harus diisolasi dari kepentingan politik siapapun.
Kembali ke kasus Papa Minta Saham, pada September 2016, Setya Novanto melawan proses hukum di kejaksaan dengan melakukan gugatan uji materi atas Pasal 88 kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 15 tentang pemberantasan UU Tipikor ke MK. MK memenangkan Setya Novanto dalam uji materi tersebut.
Ketika kasus ini ramai mencuat ke publik, Setya Novanto sempat dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan digantikan oleh Ade Komarudin. Setelah menang uji materi, Setya Novanto kembali diangkat menjadi Ketua DPR. MKD bahkan telah memulihkan nama baik Setya Novanto di kasus Papa Minta Saham.