Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, menyatakan, mekanisme pemberian bantuan internasional untuk para korban tsunami di Selat Sunda harus seizin Presiden Joko Widodo.
"Bantuan internasional akan diterima jika ada perintah atau pernyataan dari Presiden. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia yang dalam hal ini adalah presiden terkait bantuan internasional," ujar Sutopo di kantor BNPB, Jln Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).
Sutopo mengungkapkan tanpa instruksi tersebut pihaknya tidak bisa menerima bantuan secara sembarangan. Hal tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku mengenai bantuan internasional.
Jika disetujui oleh Presiden, pemberian bantuan internasional akan diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri. Lalu mengenai penyalurannya akan bekerjasama dengan BNPB.
Baca: Banjir Setinggi Semeter di Labuan, Pertama Terjadi Sejak Tahun 1970
Namun sejauh ini, Sutopo mengaku belum menerima instruksi dari Jokowi terkait bantuan internasional itu. Dirinya mengatakan belum ada bantuan yang mengalir ke pihaknya.
"Tidak ada itu, jadi tidak bisa. Jadi mekanismenya seperti itu," tutur Sutopo.
Baca: Penembakan Letkol TNI: Sama-Sama dari Militer, Tersangka Akan Diadili dengan KUHPM
Lebih jauh, Sutopo mengaku sejauh ini dampak kerusakan yang diakibatkan oleh tsunami di Selat Sunda tidak terlalu besar dibanding gempa NTB dan gempa Sulawesi Tengah.
"Infrastruktur yang ada disana kerusakan tidak terlalu besar. Jumlah rumah tidak terlalu besar, sehingga kerugian ekonomi tidak akan terlalu besar, jauh lebih kecil dari kerugian dan kerusakan di gempa di NTB dan Sulteng kemarin," ungkap Sutopo.
Baca: Tak Terima Dibilang Naksir Hilda, Hotman Paris: Geli Lihat Sumpah Depan Pemuka Agama Diingkari
Selain itu, kesiapan dana serta penanggulangan bencana untuk Selat Sunda sudah tercukupi.