Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukan nama Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Izil Azhar merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012.
"KPK juga akan mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).
Baca: Tak Terima Dibilang Naksir Hilda, Hotman Paris: Geli Lihat Sumpah Depan Pemuka Agama Diingkari
Sebelumnya, KPK secara persuasif mengingatkan Izil Azhar agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum.
Diketahui, saat ini persidangan terhadap terdakwa Irwandi Yusuf dkk sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Tuding Amien Rais Dukung Kekuatan Orde Baru, Lima Tokoh Ini Mendesaknya Mundur dari PAN
Irwandi dkk didakwa dalam 3 dakwaan, antara lain Irwandi Yusuf bersama-sama Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri didakwa menerima suap Rp1,05 miliar.
Kedua, Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi Rp8,72 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Baca: Tak Terima Dibilang Naksir Hilda, Hotman Paris: Geli Lihat Sumpah Depan Pemuka Agama Diingkari
Terakhir, Irwandi Yusuf bersama-sama Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi Rp32,45 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.
"Perlu kami sampaikan bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum semata," ujar Febri.
"KPK meyakini, korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh sangat merugikan masyarakat. Apalagi dana otonomi khusus yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh, dan juga dana pembangunan infrastuktur di Aceh tersebut," katanya menambahkan.
Sehingga KPK, kata Febri, berharap masyarakat Aceh dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan bersama-sama ini.
Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang membelokkan isu proses hukum ini pada aspek politik karena jika hal tersebut terjadi, maka yang dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat Aceh.
Febri menyampaikan, salah satu bukti bahwa proses hukum tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya, pada tanggal 3 Desember 2018, Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, yang didakwa menyuap Irwandi Yusuf.
Baca: Letkol TNI Ditembak Saat Nyetir Mobil, Tersangka dan Pelaku Ternyata Tidak Saling Kenal
Ahmadi telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hal tersebut berarti perbuatan Ahmadi menyuap Irwandi telah terbukti di persidangan.
"Ahmadi tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Ahmadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak tanggal 12 Desember 2018 untuk menjalani hukuman tersebut," jelas Febri.
Kemudian, pada tersangka Izil Azhar, KPK mengimbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp32,45 miliar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut," ujar Febri.
Febri menyebutkan, warga masyarakat yang mengetahui keberadaan Izil Azhar diminta menginformasikan kepada KPK melalui nomor telepon (021)25578300 atau (021) 25578389 atau email: pengaduan@kpk.go.id atau melalui faksimili di nomor: (021) 52892456 atau menginformasikan kepada kantor polisi terdekat,