Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pembacaan dakwaan untuk Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro yang terjerat kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis, (27/12/2018).
"Pada rencana sidang tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum KPK) akan membacakan dakwaan yang telah disusun sebagai awalan untuk proses pembuktian lebih lanjut dirangkaian sidang berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).
Sebelumnya, berkas perkara Eddy telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 10 Desember.
Dalam kasus ini, Eddy diduga ikut memberikan sejumlah uang kepada mantan Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, terkait pengajuan PK tersebut.
Baca: Sidang Eksepsi, Pengacara Sebut Billy Sindoro Tidak Ada Kaitannya dengan Proyek Meikarta
Kasus ini juga menyeret eks Sekretarsi Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai saksi.
Sebelumnya, Nurhadi pernah bersaksi di persidangan Edy Nasution dan salah satu pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.
Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy sejak masih duduk di bangku SMA.
Selain Nurhadi, KPK telah memeriksa sedikitnya 38 orang saksi.
Dalam proses penyidikan, istri Nurhadi, Tin Zuraida juga diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Rumahnya di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan juga pernah digeledah.
Saat penggeledahan, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. KPK juga menyita uang sebesar Rp1,7 Miliar.