News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Area Rawan Korupsi dalam Alokasi Dana Penanganan Bencana

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan untuk warga korban tsunami Banten diserahkan langsung Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Bupati Pandeglang Irna Narulita.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan Gubernur Banten Wahidin Halim mengenai pentingnya alokasi dana penanganan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal tersebut disampaikan Mendagri saat keduanya bertemu di Kantor Gubernur Banten, Serang, Jumat (28/12/2018).

Di samping itu Mendagri juga mengingatkan potensi rawan korupsi dalam pengalokasian anggaran tersebut.

Baca: Maruf Amin: Tidak Ada Larangan Ucapkan Natal dari MUI

“APBD harus bisa inventarisir kawasan rawan bencana di suatu daerah, tapi juga rawan korupsi, saat ini daerah-daerah Jawa Timur itu yang pegang rekor,” ungkap Tjahjo.

Dengan pengalokasi dana untuk inventarisir bencana itu diharapkan pemerintah daerah mampu mempersiapkan diri dari berbagai kemungkinan bencana.

“Seperti untuk wilayah rawan bencana harus selalu siap lampu darurat lau pembuatan jalur evakuasi, semua daerah di Indonesia harus mulai seperti itu,” tegas Tjahjo.

Baca: Kunjungi Kampung Sawah, Wanda Hamidah Dinilai Ramah

Sementara itu Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan bahwa pihaknya selalu mengalokasikan dana untuk tanggap bencana.

“Seperti tahun lalu kita siapkan Rp 50 miliar untuk menghadapi bencana,” katanya.

Di akhir diskusi itu Mendagri memberi bantuan berupa bahan pokok makanan bagi korban tsunami Banten.

Sebelum imbauan Mendagri itu sudah terjadi kasus korupsi dalam pembangunan shelter tsunami di Pandeglang, Banten.

Baca: Debat Pamungkas Capres-Cawapres akan Ditentukan Setelah Debat Pertama

Proyek senilai Rp 18 miliar yang dibangun sejak 2014 itu justru dikorupsi dan kini kondisinya terbengkalai.

Dari kasus itu ditetapkan dua tersangka dari swasta dan satu tersangka dari pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini