News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kemenpora

KPK Pastikan Periksa Menpora Imam Nahrawi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Imam Nahrawi saat menghadiri acara pameran foto atlet Asian Games dan Asian Para Games di Wisma Kemenpora, Jakarta, Kamis (20/12/2018). Tribunnews/Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam penyaluran dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Oh kalau pemeriksaannya (Imam Nahrawi) pasti, pasti diklarifikasi, pasti diperiksa pasti," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga pernah mengatakan,

KPK tak menutup kemungkinan memeriksa para pejabat di Kemenpora hingga pengurus KONI lainnya.

Baca: Karo Hukum Kemenpora Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

Sebab, dalam kasus ini, tiga orang dari Kemenpora dan dua pengurus KONI terjerat dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah.

"Untuk proses penyidikan nanti pihak yang dibutuhkan tentu akan kami panggil.

Apakah pejabat di Kemenpora maupun pengurus di KONI.

Baca: Terciduk Bermesraan dengan Irwan Mussry di Belakang Ayahnya, Maia Estianty: Begini Kalau Jatuh Cinta

Karena kami perlu melihat bagaimana proses pengelolaan keuangan dana hibah KONI. Karena kami menduga tata kelolanya tidak cukup baik," papar Febri.

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan.

Suap diberikan kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo.

Kemudian, staf Kemenpora Eko Triyanto. Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Diduga, sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy.

Baca:  Dihadapan Sang Ibu Gempita Sebut Lebih Sayang Gading Marteen, Begini Tanggapan Gisella Anastasia

Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta. KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Panggil Menpora Imam Nahrawi Terkait Kasus Dana Hibah"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini