Uang yang diketahui nominalnya mencapai Rp900 juta itu dibungkus menggunakan kardus untuk menyamarkan isinya. Dana sebesar itu rencananya akan diserahkan kepada Irvan sebagai jatah fee 7 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan. Total DAK bidang pendidikan untuk Kabupaten Cianjur pada 2018 mencapai Rp48,6 miliar. Kalau dinominalkan ke bentuk rupiah maka 7 persen dari Rp46,8 miliar sekitar Rp3,2 miliar.
Ada pula penemuan di kediaman Rosidin sebesar Rp600 juta yang disimpan di dalam tas berwarna abu-abu. KPK terlihat geram dengan korupsi ini lantaran pelaku memotong dana anggaran di bidang pendidikan yakni SMP yang seharusnya dinikmati oleh para siswa.
20. 17 November 2018: Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara
Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu
Partai politik: Partai Demokrat
Kronologi kasus: Remigo ditangkap oleh penyidik antirasuah ketika digelar operasi senyap pada 17 November-18 November. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan timnya memperoleh informasi akan dilakukan transaksi pemberian uang suap di kediaman Remigo yang berada di kota Medan.
Remigo ditangkap bersama DAK yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Barang bukti yang diamankan pun berupa uang sebesar Rp150 juta.
"Tim mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang kepada Bupati, tim pun mengamankan DAK di kediaman RYB (Remigo) di Medan sesaat setelah penyerahan uang. Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp150 juta yang dimasukan ke dalam tas kertas," ujar Agus ketika memberikan keterangan pers.
Selain di Medan, OTT juga dilakukan di dua tempat lainnya Jakarta dan Bekasi.
19. 24 Oktober 2018: Bupati Cirebon, Jawa Barat
Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra
Partai politik: PDI Perjuangan
Kronologi kasus: Sunjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini.
Praktik jual beli jabatan ini diduga sudah terjadi cukup lama di Cirebon. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan setiap pejabat yang ingin mendapatkan posisi di atasnya, mulai dari camat, lurah hingga eselon 3, harus menyerahkan setoran dengan nilai tertentu.