Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Very Junaidi, menilai upaya pelaporan Ketua KPU RI, Arief Budiman dan Komisioner KPU RI, Hasyim As’yari ke Bareskrim Polri, salah alamat.
Menurut dia, pelanggaran pidana yang diduga dilakukan mereka tidak memenuhi unsur.
“Tidak tepat pelaporan tidak memasukkan OSO sebagai caleg DPD. Secara formil dan materil tidak tepat. Harusnya tidak masuk pidana Pemilu,” kata Very Junaidi, dalam sesi diskusi di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).
Baca: Poempida Mengaku Dapat Laporan Bila RA Coba Bunuh Diri Dua Kali dengan Minum Obat
Arief dan Hasyim dilaporkan ke Bareskrim atas tudingan tidak mau menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD.
Atas keputusan tidak mau menjalankan putusan itu, mereka diduga telah melakukan makar.
Pelaporan oleh DPD DKI Jakarta Partai Hanura itu tercantum dalam nomor LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM.
Melihat hal tersebut, menurut dia, KPU RI bukan tidak mau menjalankan putusan hukum.
Baca: Adakan Razia Gabungan di Gianyar, Bali Polisi Temukan Gadis Kafe Rata-rata Masih di Bawah Umur
Namun, kata dia, lembaga penyelenggara pemilu itu memilih menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018.
Dia menegaskan, KPU RI memilih menjadikan putusan MK sebagai pedoman syarat calon anggota DPD RI periode 2019-2024.
Putusan ini menegaskan mengenai larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI.
Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, harus mundur terlebih dahulu dari kepengurusan parpol.
Baca: Pengamat Sebut Baik Kubu Jokowi Maupun Prabowo Masih Gunakan Politik Identitas dalam Pilpres 2019
“KPU menggunakan pilihan hukum dari sekian banyak pilihan hukum. Ada putusan MK dijadikan rujukan soal syarat calon anggota DPD yang diputuskan MK berlaku sekarang (Pemilu 2019,-red),” kata dia.
Dia menambahkan, upaya pelaporan komisioner KPU RI ke instansi Polri menggangu penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, kata dia, kondisi ini membuat pemilih akan bertanya bagaimana proses legitimasi pemilu.
“Secara formil dan materiil tidak masuk pelanggaran pidana dan harus dipertimbangkan penyelenggaraan pemilu,” katanya.