TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2018, Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 1.719 Iaporan masyarakat.
Hasil penanganan laporan masyarakat diputuskan dalam Sidang Pleno.
Berdasarkan Sidang Pleno, ada 39 dari 290 putusan yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kemudian KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 63 hakim terlapor dengan rincian, 40 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan.
Sebanyak 11 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang, dan 12 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat.
Baca: Heboh Fotonya Tak Kenakan Hijab, Nikita Mirzani: Gua Itu Masih Pakai Baju Kok Lengkap
"Untuk sanksi ringan, KY memberikan teguran ringan terhadap 9 orang hakim, teguran tertulis terhadap 18 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 13 hakim," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di kantornya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Untuk sanksi sedang, jelas Jayus, KY memberikan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun terhadap 1 orang hakim, nonpalu paling lama 6 bulan terhadap 7 orang, dan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun terhadap 3 orang.
"Untuk sanksi berat, KY memberikan sanksi nonpalu selama 7 bulan terhadap 1 orang hakim, nonpalu selama 2 tahun terhadap 2 orang hakim, penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih nendah selama 1 tahun terhadap 3 orang hakim, dan pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap 6 orang hakim," jelasnya.
Jayus mengungkapkan, hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berasal dari Pengadilan Tinggi Jayapura sebanyak 6 orang.
Kemudian ada PN Ponorogo, PN Balikpapan, PN Rantau Prapat, PN Tais, PN Malang, PN Muara Bungo, PN Mempawah, PN Lubuk Pakam, dan PA Surakarta yang masing-masing 3 orang hakim. KY juga memberikan sanksi kepada dua hakim di Mahkamah Agung (MA).
Lanjut Jayus, kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi bersikap tidak profesional sebanyak 42 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak 8 orang, berselingkuh sebanyak 6 orang, kesalahan pengetikan sebanyak 5 orang, dan tidak berperilaku adil sebanyak 2 orang.
"Salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY," kata Jayus.
"Adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA juga menjadi problem yang dihadapi," ujarnya menambahkan.
Selain itu, menurutnya, KY sering tidak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat karena MA atau badan peradilan di bawahnya tidak bersedia memberikan hal itu.
"Hakim terlapor maupun saksi dari pihak pengadilan juga tidak memenuhi panggilan KY," pungkas Jayus.