TRIBUNNEWS.COM - Siapkan pemberkasan bagi yang lolos CPNS 2018 Kemendikbud, ini jadwal, persyaratan, ketentuan dan cara penyusunannya lengkap dengan link.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / Kemendikbud telah merilis pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS 2018, pada Senin (31/12/2018).
Pengumuman hasil akhir CPNS 2018 Kemendikbud tersebut telah dirilis lewat portal resminya.
Dalam pengumuman resminya, terdapat dua lampiran yang berisi rekap hasil integrasi SKD dan SKB CPNS 2018 Kemendikbud, serta rincian atau detail nilai hasil SKD dan SKB.
Dalam pengumumannya, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, wajib untuk melakukan pemberkasan sesuai dengan persyaratan.
Berkas persyaratan pemberkasan dikirim melalui pos ke Panitia Seleksi CPNS KEmenterian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1112-JKP 10011.
Berkas dikirimkan pelamar paling lambat tanggal 15 Januari 2019 cap pos.
Sedangkan pengambilan berkas terakhir dari PO BOX dan panitia seleksi CPNS 2018 Kemendikbud yakni tanggal 16 Januari 2019 pukul 16.00 WIB.
Apabila hingga Jumat, 8 Januari 2019, peserta yang lulus Seleksi CPNS Kemendikbud 2018 belum mengirimkan kelengkapan berkas maka peserta tersebut dinyatakan gugur.
Dikutip dari laman resminya, kemdikbud.go.id, Rabu (2/1/2019) terdapat beberapa berkas yang harus dikirimkan.