TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberlakukan penerapan pasang borgol bagi para tahanan.
Padahal, Peraturan Komisi (Perkom) soal penerapan aturan pasang borgol terhadap tahanan sudah ada sejak 2012.
Seperti tertuang pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.
Khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa “dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan "pemborgolan”.
Lalu mengapa lembaga antikorupsi baru menerapakannya pada tahun ini?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, setelah menerima sejumlah masukan dari masyarakat, dilanjutkan penelaahan terhadap perkom tersebut, baru pada tahun ini KPK menerapkan peraturan itu.
Baca: Penumpang Berangkat Keluar Negeri Tertinggi pada 23 Desember
"Ada sejumlah masukan dari masyarakat dan kami lakukan kembali telaah ke dalam. Akhirnya penerapan peraturannya dilakukan," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).
"Kami juga mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," katanya.
Febri menjelaskan, penerapan pasang borgol diperuntukkan bagi tahanan yang ingin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya.
"Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan," terangnya.