News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peraturan Komisi soal Borgol Sudah Ada Sejak 2012, Ini Penjelasan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberlakukan penerapan pasang borgol bagi para tahanan.

Padahal, Peraturan Komisi (Perkom) soal penerapan aturan pasang borgol terhadap tahanan sudah ada sejak 2012.

Seperti tertuang pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.

Khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa “dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan "pemborgolan”.

Lalu mengapa lembaga antikorupsi baru menerapakannya pada tahun ini?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, setelah menerima sejumlah masukan dari masyarakat, dilanjutkan penelaahan terhadap perkom tersebut, baru pada tahun ini KPK menerapkan peraturan itu.

Baca: Penumpang Berangkat Keluar Negeri Tertinggi pada 23 Desember

"Ada sejumlah masukan dari masyarakat dan kami lakukan kembali telaah ke dalam. Akhirnya penerapan peraturannya dilakukan," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).

"Kami juga mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," katanya.

Febri menjelaskan, penerapan pasang borgol diperuntukkan bagi tahanan yang ingin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya.

"Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini