News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini, Bareskrim Polri Akan Kembali Periksa Sekjen PSSI soal Pengaturan Skor

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Dittipikor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/12/2018). Ratu Tisha diperiksa Satgas Antimafia Bola terkait kasus pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya kembali menjadwalkan untuk memeriksa Sekjen PSSI Ratu Tisha, Jumat (4/1/2019).

Ia menjelaskan, Ratu akan dimintai klarifikasi secara lisan dan melalui data perihal kasus pengaturan skor.

"Hari ini yang diminta verifikasi dan klarifikasi ulang baik keterangan secara lisan baik data itu Sekjen PSSI," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Ratu sendiri disebut Dedi telah mengkonfirmasi akan datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri tersebut.

Di sisi lain, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga menyinggung soal naiknya status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Jenderal bintang satu tersebut mengatakan kemungkinan ada sejumlah orang yang dapat ditetapkan menjadi tersangka, pada pekan depan.

"Minggu depan sudah ada peningkatan beberapa kasus yang diselidiki dari penyelidikan menjadi penyidikan, tidak menutup kemungkinan minggu depan sudah ada lagi beberapa tersangka yang akan ditetapkan," kata dia.

Baca: Sumbangan untuk Dana Kampanye Prabowo-Sandiaga di Jatim dari Gerindra, Jokowi-Ma’ruf dari 1 Orang

Namun, Dedi enggan menjelaskan lebih lanjut siapa yang akan menyandang status tersangka tersebut.

Ia meminta awak media untuk menunggu pengumuman dari penyidik mengenai masalah tersebut.

"Minggu depan konstruksi hukumnya sangat jelas siapa-siapa saja yang akan ditersangkakan terkait masalah pidana dan alat bukti yang dimiliki penyidik," imbuh Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini