Namun dengan berbagai pertimbangan oleh dewan pimpinan sidang, banding Brigpol DS ditolak hingga akhirnya terbitlah surat keputusan pemecatan dari Biro SDM Polda Sulsel.
“Dengan kelakuan yang sangan jelek, ya diputuskan untuk dipecat."
"Apalagi, suami Brigpol DS juga yang membantu mengungkap kasus-kasus istrinya ini,” katanya.
Selain itu, pada upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, Brigpol DS tak hadir (in absensia).
Namun, foto close-up dia dengan background (latar belakang) warna kuning dipajang di tribun Lapangan Karebosi.
Hadir, Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dan Kabid Profesi Pengamanan Polda Sulsel, Kombes CF Hotman Sirait.
"Intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dilansir dari Tribun Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polwan yang Dipecat Mengaku Video Porno Durasi 11 Menit Miliknya"