News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Bilang HP Di-hack, Brigpol Dewi yang Dipecat Akui Ada Video Panas Miliknya

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Brigpol Dewi mengirimkan foto dirinya setengah tanpa busana kepada narapidana yang mengaku Komisaris Polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Oknum Polwan, Brigpol Dewi (DS) mengakui, video porno berdurasi 11 menit yang dikirimkan kepada pacarnya, seorang narapidana di Lampung adalah miliknya.

Menurut Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Polisi Hotman Sirait, video porno yang disita penyidik Propam diakui oknum Polwan tersebut adalah miliknya.

Video berdurasi 11 menit itu disita dari handpone milik Brigpol Dewi yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Makassar.

Baca: Berikut 6 Fakta Brigpol DS, yang Kena Pecat Karena Skandal Perselingkuhan

Baca: 5 Fakta Kasus Foto Setengah Tanpa Busana Brigpol Dewi

Baca: 5 Fakta Pemecatan Brigpol Dewi: Diperdaya Napi hingga Mau Kirim Foto Seksi

“Awalnya si oknum ini mengelak dan beralasan, handphone-nya di-hack."

"Tapi setelah ditelusuri semua oleh penyidik Propam, ternyata Brigpol Dewi dengan kesadaran sendiri mengirimkan video tersebut kepada pacarnya yang narapidana di Lampung."

"Mereka juga pernah melakukan video seks dan semua sudah diakui oleh Brigpol DS,” ungkapnya.

Hotman menceritakan, saat kasus itu terungkap dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Polrestabes Makassar pada 2018 kemarin.

Saat itu, dirinya sebagai pimpinan sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar.

“Dari hasil penyidikan penyidik Propam, terungkap video durasi 11 menit itu."

"Jadi bukan selfie porno atau foto porno saja ya, tapi video porno yang berdurasi panjang."

"Terungkap juga, Brigpol DS sering berselingkuh dengan beberapa pria lain selain suaminya yang merupakan anggota Polrestabes Makassar."

"Kami semua punya buktinya, termasuk video porno, bukti check-in beberapa hotel di Makassar bersama selingkuhannya itu,” katanya.

Dari hasil sidang kode etik kepolisian itu, tegas Hotman, diputuskanlah Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol DS.

Kemudian, Brigpol DS mengajukan banding di Polda Sulsel.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini